BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini
dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B.
Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah
sebagai berikut
1. Apa defenisi dan istilah dari leasing?
2. Apa jenis-jenis dari leasing?
3. Apa saja manfaat dari leasing?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
defenisi dan istilah dari leasing
2.
Menjelaskan
jenis-jenis leasing
3.
Menjelaskan
manfaat dari leasing
BAB II
PEMBAHASAN
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
A.
PENGANTAR
Di Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No.
KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari
1974 tentang perizinan usaha leasing.
Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif
yang menarik bagi para pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa meperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal
dalam jangka waktu pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun
lebih.
Suatu
keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal
adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease
pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
B.
Definisi
dan Istilah
1.
Defenisi
Defenisi
leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan dalam pembiyaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
2.
Istilah
Ada beberapa
istilah yang bisa dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu :
Lease: suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode
tertentu dengan sewa trtentu.
Lessee: pemakaian aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan
yang menggunakan barang modal dengan pembiyaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor:copemilik dari aktiva yang akan dilease
Laese term: jangka waktu lease yang di tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir
periode sewa.
Security
Deposit (SD): Jaminan kas
yang diminta lessoruntuk menjamin
pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
C.
Jenis-Jenis
Leasing (Sewa Guna Usaha)
Dari
jenis-jenis leasing yang ada, Maka dapat dapat diklafikasikan kedalam beberapa
jenis berikut: Klasifikasi
Leasing
1. Capital
Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee
yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and
lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance
lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan
modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem
sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa
saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee
membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang
serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam
menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut
masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak
opsi bagi lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang
menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui
dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang
dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing
ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan
demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang
berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
D.
Prosedur
dan Mekanisme dalam Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme
yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjukkan suplier peralatan yang dimakdud
·
Setelah
lessee mengisi formulir permohonan, maka dikirimkan kepada lessor disertai
dokumen lengkap.
·
Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk nmemberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee
·
Pada
saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dengan perusahaan yang disetujui lessor
·
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandangani lessor dengan suplier peralatan tersebut
·
Suplier
dapat mengirimkan peratan yang dilease ke lokasi lessor
·
Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier
·
Suplier
menyerahkan tanda terima
·
Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada suplier
·
Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
E.
Manfaat
Leasing
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.
Bersifat
fleksibel
2.
Tidak
diperlukan adanya jaminan
3.
Capital
saving
4.
Cepat
dalam pelayanan
5.
Pembayaran
ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.
Sebagai
pelindung terhadapinflasi
7.
Adanya
hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.
Adanya
kepastian hukum
9.
Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan
F. Bidang/Sektor Sewa Guna
Usaha
Bidang-bidang
yang dapat memperoleh jasa pembiyaan sewa guna usaha adalah manufakturing,
pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertsnian dan perkebunan,
perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan, pariwisata,
perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.
Terfapat
sekitar 70 perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta
dan daerah sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha
menawarkan barang dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa
saja, maka untuk mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka
membentuk asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
G. Metode Pembayara Leasing
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan
pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan
semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa
dapat dilakukan dengan mengunakan dua cara yaitu sebagai berikut:
1.
Pembayanran
di muka
Pembayaran ansuran pertama dapt dilakukan pada saat realisasi.
Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan
bunga.
2.
Pembayaran
di belakang
Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini
mengandung unsur bunga cicilan pokok.
H. Sangsi-sangsi
Seperti
jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan
dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Halini
disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leeasingjelas
tidak semua barang dan modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh
karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa
sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi
yang dinerikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau
tidak memenuhi kewaiban kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah
disepakati adalah sebagai berikut :
·
Berupa
teguran lisan supaya melunasi
·
Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberi teguran tertulis
·
Dikenakan
denda sesuai perjanjian
·
Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia
bisnis, maka semakin banyakperusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan
semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak
kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut
mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut
lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie)
bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yangbersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah
disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga
pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang
modal
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Konsep Umum dan Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan .
BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta
Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank.
Ghalia Indonesia, Bogor
Kasmir.2001. Bank dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo
persada, Jakarta
http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html
http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar