Senin, 14 Januari 2013

LEASING (SEWA GUNA USAHA)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.     Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut
1.      Apa defenisi dan istilah dari leasing?
2.      Apa jenis-jenis dari leasing?
3.      Apa saja manfaat dari leasing?

C.     Tujuan
1.      Menjelaskan defenisi dan istilah dari leasing
2.      Menjelaskan jenis-jenis leasing
3.      Menjelaskan manfaat dari leasing








BAB II
PEMBAHASAN

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A.    PENGANTAR
Di Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa meperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal dalam jangka waktu pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun lebih.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.


B.     Definisi dan Istilah
1.      Defenisi
Defenisi leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan dalam pembiyaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

2.      Istilah
Ada beberapa istilah yang bisa dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu :
Lease: suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa trtentu.
Lessee: pemakaian aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiyaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor:copemilik dari aktiva yang akan dilease
Laese term: jangka waktu lease yang di tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessoruntuk menjamin  pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

C.     Jenis-Jenis Leasing (Sewa Guna Usaha)
Dari jenis-jenis leasing yang ada, Maka dapat dapat diklafikasikan kedalam beberapa jenis berikut: Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.



D.    Prosedur dan Mekanisme dalam Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjukkan suplier peralatan yang dimakdud
·         Setelah lessee mengisi formulir permohonan, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
·         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk nmemberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee
·         Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan yang disetujui lessor
·         Kontrak pembelian peralatan akan ditandangani lessor dengan suplier peralatan tersebut
·         Suplier dapat mengirimkan peratan yang dilease ke lokasi lessor
·         Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier
·         Suplier menyerahkan tanda terima
·         Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada suplier
·         Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
E.     Manfaat Leasing
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.      Bersifat fleksibel
2.      Tidak diperlukan adanya jaminan
3.      Capital saving
4.      Cepat dalam pelayanan
5.      Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
6.      Sebagai pelindung terhadapinflasi
7.      Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
8.      Adanya kepastian hukum
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

F.        Bidang/Sektor Sewa Guna Usaha
Bidang-bidang yang dapat memperoleh jasa pembiyaan sewa guna usaha adalah manufakturing, pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertsnian dan perkebunan, perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.

Terfapat sekitar 70 perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
G.     Metode Pembayara Leasing
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan mengunakan dua cara yaitu sebagai berikut:
1.      Pembayanran di muka
Pembayaran ansuran pertama dapt dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan bunga.
2.      Pembayaran di belakang
Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga cicilan pokok.


H.     Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Halini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leeasingjelas tidak semua barang dan modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang dinerikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewaiban kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
·         Berupa teguran lisan supaya melunasi
·         Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberi teguran tertulis
·         Dikenakan denda sesuai perjanjian
·         Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyakperusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yangbersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang modal

DAFTAR PUSTAKA



Hartanto, Dicki. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lain Konsep Umum dan Syariah. Aswaja Pressindo, Yogyakarta

Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,
Yogyakarta

Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor

Kasmir.2001. Bank dan lembaga keuangan lainnya.raja grafindo persada, Jakarta


http://afand.abatasa.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html

http://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan